IMG-LOGO

img
Pemerintah Desa Kwaderan
Perkantoran
  0.00 KM dari Balai Desa

Lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan

Kategori


Statistik Pengunjung

Hari ini :
Kemarin :
Jumlah pengunjung :

Peta Lokasi Kantor


Menuju Lokasi
Alamat Jl.Raya Magelang-Sapuran Wonosobo Km 25.5 Desa Kwaderan Kode Pos 56163
Desa Kwaderan
Kecamatan Kajoran
Kabupaten Magelang
Kodepos 56163
Telepon 08558910210
Email